Minggu, 23 Juni 2013

DKCS : Perekaman e-KTP Majene Terealisasi 100 Persen Majene, Sulbar (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menyatakan, perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Majene telah terealisasi 100 persen. Kepala DKCS Majene, Atjo Taswin Burhanuddin, di Majene, Kamis, mengatakan, Majene mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena merupakan kabupaten tercepat di Sulbar dalam proses penyelesaian dan perekaman e-KTP sesuai kuota yang harus direalisasikan, baik kuota nasional maupun kuota kabupaten. "Saat ini, kami melakukan pembaharuan data sebab selama ini data kependudukan sangat amburadul, mungkin ini bukan hanya terjadi di Majene, di beberapa daerah lain dengan menggunakan sistem manual pasti menemukan masalah serupa," ungkapnya. Kuota e-KTP yang harusnya direalisasikan untuk tingkat kabupaten sebanyak 110.848 wajib KTP, sementara untuk kuota nasional sebanyak 89.585 wajib KTP. Namun, akibat kesalahan sistem pendataan manual selama ini, DKCS menyatakan tidak seluruh yang terdata melakukan perekaman. Beberapa di antaranya yang tidak bisa direkam dalam e-KTP adalah wajib KTP yang telah meninggal dunia, telah pindah domisili, memiliki KTP ganda, serta beberap masalah lain dan DKCS sendiri belum sempat memperbaharui sistem pendataannya hingga program e-KTP ini dijalankan di Majene. "Untuk itu, kami sementara melakukan verifikasi ulang terhadap beberapa data wajib KTP yang dianggap sudah terhapus dari kependudukan Majene akibat beberapa syarat pendukung tersebut, sehingga tidak lagi menimbulkan masalah di kemudian hari," ujar Atjo. Menghindari kesalahan sistem pendataan seperti yang terjadi saat menggunakan sistem manual, DKCS mengharapkan agar seluruh warga segera melaporkan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia maupun yang baru lahir sehingga lebih mudah diimput dalam data kependudukan. "Salah satu penyebab sistem kependudukan kita amburadul adalah minimnya kesadaran warga untuk melaporkan ke DKCS jika salah satu anggota keluarganya meninggal dunia dengan penghapusan dari data kependudukan maupun baru laihir dengan penerbitan akta kelahiran," ucapnya. (T.KR-AHN/F002) penerbit:AntaraNews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar